Investigasi Green Pramuka, Kemenpupera Tunggu Pengaduan

Republika/Edwin Dwi Putranto
Proyek pembangunan apartment Green Pramuka City di Jakarta, Selasa (23/6).
Rep: Melisa Riska Putri Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan turun tangan dalam kasus sengketa di Apartemen Green Pramuka. Asalkan, ada pengaduan dari konsumen maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Misalnya, ada yang pro Acho memang minta PUPR masuk, minta investigasi baru kita masuk," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpupera Endra Saleh Atmawidjaja, Senin (7/8).

Apartemen Green Pramuka yang bertempat di Cempaka Putih ramai menjadi perbincangan setelah pihak pengembang mengkriminalisasi penghuni yang menyampaikan keluhannya melalui media sosial. Acho, penghuni apartemen yang juga adalah seorang komika kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut Endra, ini merupakan ranah perdata. Sebab pada kasus tersebut, penghuni mengelluhkan pelayanan yang diberikan pengembang. Jadi keluhan tersebut bisa disampaikan ke pihak terkait atau melalui YLKI.

Ia pun akan mempelajari kasusnya dan melakukan pengecekan. Tapi yang jelas, kata dia itu merupakan rumah susun yang berada di bawah tanggung jawab Pemda DKI Jakarta.

 
Berita Terpopuler