Pria Singapura Dipenjara di AS Terkait Bom Irak

Republika/Mardiah
Ilustrasi Bom
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman penjara di AS hingga 40 bulan pada Kamis (27/4) atas perannya dalam pengiriman modul frekuensi radio ke Iran, beberapa di antaranya kemudian ditemukan pada bom di Irak, kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Lim Yong Nam, yang juga dikenal sebagai Steven Lim (43 tahun) terbukti bersalah pada Desember atas perannya mengirim modul secara ilegal melalui Singapura menuju Iran. Ia mengetahui mengirim barang langsung dari AS menuju Iran merupakan pelanggaran hukum AS.

Dari 6.000 modul yang telah Lim kirim dari Amerika Serikat menuju Iran pada 2007 dan 2008, 14 kemudian ditemukan kembali di Irak digunakan untuk perangkat peledak jarak jauh. Lim diekstradisi pada 2016 dari Indonesia, tambah pernyataan departemen itu.

 
Berita Terpopuler