Penghina Tuan Guru Bajang Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4).

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4).

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4).

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4).

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW dimintai keteragan oleh awak media saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Nahdlatul Wathan  didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/4),  untuk melakukan pelaporan kasus penghinaan.
 

Nahdlatul Wathan melaporkan kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB M Zainul Majdi atau lebih dikenal Tuan Guru bajang (TGB) yang dilakukan oleh Steven Hadisurya Sulistyo di Changi Airport, Singapura.

 
Berita Terpopuler