Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Petugas membakar surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Ketua KUD DKI Jakarta Sumarno membakar surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Petugas membakar surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Petugas membakar surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Petugas membuka surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak untuk dimusnahkan di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Surat suara Pilkada DKI Jakarta yang rusak siap untuk dimusnahkan di halaman KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

Rep: Wihdan Hidayat Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Sebanyak 46.628 surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara tersebut, dilakukan untuk memastikan pada hari pemungutan dan penghitungan suara tidak ada surat suara yang beredar selain yang didistribukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

 
Berita Terpopuler