MK Membebastugaskan Patrialis Akbar
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK terhitung sejak Jumat (27/1).
Patrialis tersangkut dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terpopuler