KPK Cegah Bos Agung Sedayu Group ke Luar Negeri

Yogi Ardhi
Gedung KPK
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mencegah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, keluar negeri. Pencegahan itu diduga terkait penyidikan kasus suap racangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan surat pencegahan telah diajukan ke pihak Imigrasi sejak Jumat (1/4) lalu. "Iya surat permohonan dikirim Jumat (1/4) lalu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Ahad (3/4).

Namun, Yuyuk belum bisa memberikan alasan pencegahan tersebut. Yuyuk hanya mengatakan Sugianto dicegah untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK menangkap Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Saat penangkapan, Sanusi diduga baru saja menerima uang dari Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp 2 miliar. Namun, uang itu sudah digunakan Sanusi hingga hanya bersisa Rp 1,140 miliar.

 
Berita Terpopuler