Intoleransi Agama Berbalut Anarkisme

dok. istimewa
Pembangunan masjid di Manokwari.
Rep: andi nur aminah Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak zaman Rasulullah SAW, pertentangan dalam menjalankan syariat agama sudah terjadi. Sejarah mencatat bagaimana Rasulullah harus menjalani begitu banyak siksaan, cibiran, cacian, hingga peperangan dalam menegakkan agama Islam.

Bergulirnya masa demi masa hingga saat ini pun, hal itu terus berlangsung dalam berbagai bentuk. Di Indonesia sendiri, dengan penduduk Muslim yang mayoritas, pertentangan atas nama agama dalam berbagai bentuk intoleransi terus saja terjadi. Negara memang telah menjamin kebebasan menjalankan syariat agama bagi pemeluknya dalam UUD 1945. Berbagai aturan turunannya pun sudah dilahirkan.

Namun, tampaknya individu, masyarakat, organisasi massa, lembaga, hingga negara sendiri belum sepenuhnya bisa menegakkan aturan tersebut, sekaligus memberikan sanksi atas para pelanggarnya.

Kasus-kasus intoleransi hngga kini masih terus bermunculan. Mulai dari yang sekelas pergesekan yang berakhir damai cukup dengan salaman para perwakilan tokoh agama yang berseteru, hingga yang menimbulkan korban jiwa, materi dan berujung konflik bernuansa SARA berkepanjangan.

Menurut catatan penulis, selama 2015, kasus-kasus intoleransi yang berujung amuk massa dan anarkisme lumayan banyak. Namun, yang gaungnya cukup menonjol adalah pembakaran Masjid di Tolikara, pelarangan pembangunan masjid di Manokwari dan Bitung.

Wilayah tersebut, memang boleh dibilang kawasan minoritas Muslim. Sehingga ketika pendirian rumah ibadah masjid atau mushala sedang dirintis, warga non-muslim di sekitarnya langsung bereaksi. Ada yang reaksinya biasa-biasa saja, ada pula yang langsung bergejolak dan seporadis.

Tanpa mengecilkan kasus-kasus lain, di sini saya hanya akan mengulas beberapa kasus saja. Tapi setidaknya, memori kita harus merekam pula kasus lain di antaranya pembangunan tembok di sekitar Masjid Futuwah di Cipete, Jakarta Selatan. Pembangunan tembok beton yang berdiri kokoh di sekililing masjdi membuat warga yang hendak ke masjid kesulitan. Mereka bahkan terpaksa memanjat tembok beton tersebut.

Terkait masalah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlunya intervensi pemerintah. Karena terkait fasilitas umum dan tanah wakaf atau masjid, pemeritah sudah selayaknya turun tangan.

Sebuah surat pelarangan perayaan Idul Fitri di Tolikara muncul sebelum kasus pembakaran masjid terjadi, Jumat (17/7). Surat itu beredar dari Gereja Injil di Indonesia (GIDI) pada 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Wilayah Toli, Pendeta Nayus Wenda.

Dalam surat itu, GIDI melarang tiga hal dilakukan di Tolikara, Wamena, Papua. Tiga hal tersebut adalah melarang pembukaan Lebaran (Idul Fitri) yang jatuh pada Jumat (17/7) di wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga), Wamena Papua. Kedua, GIDI hanya mengijinkan perayaan dilakukan di luar kabupaten Tolikara dan Jayapura.  Ketiga, umat Muslim perempuan dilarang mengenakan jilbab di wilayah tersebut.

GIDI menyebutkan, tiga larangan itu didasarkan hasil seminar dan KKR pemuda GIDI tingkat internasional. Sehingga GIDI wilayah Toli membatalkan semua kegiatan yang bersifat mengundang umat besar. Mulai dari tingkat jemaat lokal, klasis atau pun dari yayasan dan lembaga-lembaga lainnya.

Selain itu, GIDI wilayah Toli juga melarang agama lain dan gereja denominasi lain untuk mendirikan tempat-tempat ibadah di kabupaten Tolikara. Selain pembakaran masjid, GIDI juga sudah menutup gereja Adven di Paido. Sehingga umat gereja Adven bergabung dengan GIDI.

Larangan tersebut akhirnya berbuntut panjang. Sekitar pukul 07.00 WIT, sekelompok oknum merasa hari Jumat merupakan 'hari Yesus'. Mereka juga diduga mereka merasa terganggu dengan suara speaker yang berbunyi saat perayaan Idul Fitri.

Maka di saat warga Muslim akan melaksanakan Shalat Idul Fitri, kerusuhan pun pecah. Shalat Id di Masjid Baitul Mutaqqin di Karubaga, Kabupaten Tolikara, pun tak sempat dituntaskan lantaran lemparan baru melayang dari berbagai penjuru.

Masjid itu bersebelahan dengan kantor Koramil Karubaga. Bahkan sebagian jamaah memanfaatkan halaman Koramil untuk shalat. Namun pelaku pelemparan abai dengan semua itu. Simbol aparat keamanan tak digubris sedikitpun.

Saat insiden itu terjadi aparat keamanan sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan melukai 11 orang. Satu di antaranya meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura.

Selang beberapa menit, warga dari kelompok penyerang melakukan pembakaran kios. Api dengan cepat merembet hinggg ke masjid yang lokasinya berdampingingan dengan kios.

Sepekan pascakejadian, dua tersangka AK dan JW ditahan. Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige, mengatakan, dua tersangka AK dan JW mengaku kepada penyidik ikut menyerang dengan melempari jamaah yang sedang melaksanakan Shalat Id.

"Kedua tersangka masih terus diperiksa penyidik, karena dari hasil keterangan saksi dan hasil rekaman video terungkap keduanya juga sebagai provokator," kata Kabid Humas Polda Papua, Senin (27/7).

Ia mengatakan, satu dari kedua tersangka membawa toa atau penggeras suara. Tersangka JW (36) berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Tolikara. Sedangkan AK adalah pegawai salah satu bank yang beroperasi di Karubaga. "Para tersangka yang akan dijerat pasal pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua sejak Jumat ( 24/7)," ujar  Kombes Patrige.

Meledaknya amarah di hari yang fitri bagi umat Islam itu mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, politisi, akademisi bersuara nyaring menyikapi insiden ini. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Anwar Abbas meminta pemerintah segera turun tangan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus pembakaran itu. Sembari mengingatkan Undang-undang Republik Indonesia menyebutkan bahwa umat beragam hars saling menghormati.

"Jika dibiarkan kasus ini berlalu, kerukunan umat beragama akan menjadi ancaman untuk negara ini," ujar Anwar Abbas.

Namun kesulitan pada akhirnya akan membawa kenikmatan. Insiden pembakaran masjid di Tolikara mampu menggerakkan warga Muslim untuk bahu membahu membangun kembali masjid yang rata dengan tanah itu. Dalam waktu sebulan pascainsiden, fondasi dan rangka bangunan masjid sudah kembali berdiri dengan menghimpun dana miliaran rupiah yang mengalir dari berbagai lembag dan donatur. Kini majid di Tolikara yang akhirnya berganti nama itu, sudah berdiri masjid baru yang lebih megah.

Namun tentu saja yang dibutuhkan warga Muslim di Tolikara, juga masyarakat Muslim lainnya di seluruh pelosok negeri bukan hanya bangunan masjid yang megah. Sebab keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah, adalah hak warga yang harus harus dipenuhi dan dijamin kebebasannya oleh negara.

Dua bulan pascapembakaran Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, aksi intoleransi kembali pecah di Pulau Kepala Burung itu. Kamis (17/9), puluhan pemuda Kristiani mendatangi lokasi pembangunan Masjid di Desa Arfai 2, tepatnya di Jalan Trikora kilometer 19. Di saat para tukang sedang bekerja menyelesaikan pembangunan gedung, puluhan pemuda itu menyampaikan orasi-orasi meminta penghentian aktivitas pembangunan masjid.

Kepala Cabang Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Maulana Muhammad menjadi saksi atas aksi pelarangan itu. Dia menceritakan pukul 10.00 WIT, setelah berorasi, sekitar 50 hingga 70 pemuda Kristiani memasang spanduk yang mengatasnamakan umat Kristen Papua Barat yang isinya menolak adanya pembangunan masjid di kota Manokwari.

Tepat pukul 11.00 para pemuda Kristiani ini pun lalu meninggalkan lokasi setelah sebelumnya mendapatkan peringatan dari penanggungjawab pembangunan Masjid. Namun pada pukul 14.00, spanduk berhasil diturunkan oleh warga Muslim di sekitar masjid dengan dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI setempat.

Menurut Maulana, alasan pelarangan pembangunan masjid di Manokwari lantaran Manokwari  diklaim sebagai Kota Injil. "Jadi tidak boleh lagi mendirikan Masjid!," papar Maulana.

Pembangunan Masjid di Manokwari disebut tidak memiliki izin. Namun Abdul Rahman Mansim  Ketua Panitia Pembangunan Masjid Andai, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan persyaratan administrasi dan teknis bangunan masjid dengan cara mengumpulkan KTP sebagai persetujuan umat Muslim dan warga lainnya yang non-muslim. Begitu juga rekomendasi dari lurah, distrik/kecamatan dan Kemenag setempat. Dialog dengan Kapolda terkait masalah perizinan pembangunan pun sudah dilaksanakan.

Menurut Rahman, tentang status tanah tidak termasuk dalam kawasan zending seperti  diklaim oleh pendeta selama ini. Tanah itu sepenuhnya milik masyarakat yaitu Yayasan Nurhasanah yang dibeli kepada ahli waris keluarga Mansim. “Alasan saja bahwa tanah itu milik zending, tanah itu sudah dijual secara sah menurut aturan pertanahan,” jelasnya.

Sedangkan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Papua, Cahyo Pamungkas mengatakan, lahan pembangunan masjid tersebut masih bersengketa dan pembebasan lahannya belum selesai.  Dengan alasan itu, ada sebagian masyarakat yang melakukan aksi menolak berdirinya masjid di Manokwari.

"Tanah tersebut masih tanah sengketa, masih menjadi rebutan antara misionaris zending dengan Keluarga Suku Manzid," ujarnya, Rabu (4/11).

Doktor lulusan Belanda tersebut mengatakan, umat Muslim asli warga Papua di Manokwari jumlahnya sudah banyak. Sayangnya, keinginan Muslim pendatang untuk mendirikan masjid tak dikomunikasikan secara baik dengan mereka. Inisiatif pendirian masjid itu pun murni keinginan Muslim pendatang. Menurut dia, kondisinya akan berbeda andai saja pembangunan masjid tersebut melibatkan warga Muslim asli penduduk Papua.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) memberikan catatan tersendiri atas penolakan pembangunan masjid di kompleks Anday, Manokwari Selatan itu. Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin, menilai terakit sengketa masjid di Manokwari, dibutuhkan introspeksi diri dari semua pihak, termasuk umat Islam.

"Umat Islam juga perlu introspeksi dalam hal ketertiban pembangunan masjid. Karena informasi yang kami dapat ada ketimpangan jumlah ril umat Islam dengan besarnya bangunan masjid," ujarnya Jumat (6/11).

Tanpa bermaksud untuk menyalahkan, Machasin berharap, umat Islam di Manokwari harus lebih bisa bersikap bijak, terutama memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Bila lingkungan sekitar berbeda agama, tentu harus lebih sensitif membangun tempat ibadah.

Terkait bangunan masjid, pihaknya menerima laporan memang bangunan masjid tidak sebanding dengan jumlah penduduk Muslim di sekitar. Bangunan masjid berukuran 40x50 meter, padahal jumlah penduduk di sana masih sangat timpang. Baru 200 meter jarak jumlah penduduk terdekat.

Selain itu, masjid tersebut juga belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari. Izin baru di dapat dari pimpinan suku dan beberapa pendeta setempat. "Karena itu, kita perlu introspeksi juga kalau memang dirasa perlu ada yang kurang tepat, harus dibicarakan," ujarnya.

Pembangunan masjid di Manokwari, Papua Barat, yang sempat ditolak oleh masyarakat sekitar kini sudah bisa diselesaikan. Pembangunan masjid tersebut terus berlanjut dan sudah pada tahap pemasangan kubah.

Aksi penolakan pembangunan masjid tersebut mereda setelah dilakukan duduk bersama antara pihak pendemo dengan Kapolda Papua Barat bersama kepala suku dan pihak pemerintah. Semua pihak melakukan kesepakatan setelah panitia masjid menyelesaikan segala persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Ratusan massa berpakaian hitam dan destar merah datang sambil membawa senjata tajam. Ada yang membawa samurai, pedang hingga tombak. Mereka berorasi di sekitar Mushala As-Syuhada di Desa Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (9/11).

Lidia, perempuan asal Mojokerto menjadi saksi peristiwa yang berujung pembongkaran Mushala Asy-Syuhada yang berlangsung dengan cepat. Lidia mengatakan, massa tersebut meminta agar bangunan mushalla yang hanya terbuat dari triplek dan beratapkan seng itu segera dibongar. Jika tidak, mereka mengancam untuk membongkar paksa.

Pihak keamanan dari Polisi, TNI dan Brimob yang berjaga sepertinya sudah memprediksi akan terjadi keributan. Mereka telah siap siaga di Komplek Aer Ujang pada saat itu juga. Sayangnya, mereka belum bisa membubarkan massa yang terus berdatangan.

Peristiwa memanas akhirnya mulai pecah ketika warga Muslim yang beribadah di Mushalla Asy-Syuhada dilempari batu. Para pelempar batu itu, Lidia mengatakan, berada di semak-semak sekitar sepuluh meter dari mushalla.

Akibatnya, jamaah dalam mushala yang kebanyakan ibu-ibu dan tengah melakukan zikir, berhamburan keluar.

"Kami tidak bisa kemana-mana. Kami hanya berkumpul bersembunyi di balik mushala," kata Lidia mengenang peristiwa tersebut. Mereka tidak memperbolehkan mushala dibangun karena tanah tempat mushala berdiri disebut merupakan lahan sengketa yang tidak boleh ditempati.

Sebelum aksi pembongkaran, tanda-tanda akan pecahnya kerusuhan sudah terlihat sejak Sabtu (7/11). Saat Musala Asy-Syuhada berdiri, mulai banyak orang berkumpul di sekitaran Perum Aer Ujan. Gertakan kepada jamaah untuk tidak mendirikan mushala terus berlangsung sampai Ahad (8/11). Senin (9/11), gesekan panas pun akhirnya pecah ketika sekelompok orang tersebut mulai melempari Musala Asy-Syuhada.

Ketua Panitia Masjid As-Syuhada, Karmin Mayau menjelaskan setidaknya di kota Bitung sudah terdapat lima masjid yang digagalkan pembangunannya dalam 10 tahun terakhir. "Dulu sempat akan dibangun masjid raya di Bitung, namun digagalkan warga Kristen. Padahal sudah ada anggaran dari Kemenag. Kemudian sekitar dua atau tiga bulan kemudian tanah yang akan dibangun masjid tersebut justru tiba-tiba dibanguni gereja," ujarnya, Selasa (10/11).

Karmin pun menceritakan pada 2010 juga terjadi hal serupa dan hingga kini masjid-masjid itu belum berdiri.  "Kesulitan membangun masjid sudah kami rasakan 10 tahun terakhir, tapi tidak pernah terekspose media. Semua orang tahunya Sulawesi Utara hidup rukun, padahal kalau masalah pembangunan masjid seperti ini kami dipersulit. Kami hanya disuruh tenang dan bersabar, tenang sih tenang, tapi bagaimana kalau kami tidak memiliki tempat ibadah," tuturnya.

Usaha penggagalan pembangunan masjid itu pun beragam. Dia menceritakan untuk pembangunan masjid As-Syuhada tersebut dipersulit dari segi administrasi. Dia dan rekan-rekan panitia sudah mengurus persyaratannya sejak Maret lalu, namun hingga kini masjid tersebut tidak kunjung mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Padahal panitia pembangunan masjid mengaku sudah mengantongi izin dari Bakesbangpol Kasubdit Kerukunan Umat Beragama Kota Bitung, karena sudah memenuhi persyaratan persetujuan 60 KTP warga Kristen dan 90 warga Muslim.

Menanggapi pelarangan pembangunan masjid di Bitung itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi (HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam. Ini adalah peristiwa tindakan intoleranis kesekian kalinya di Indonesia. "Tindakan intoleransi ini tentu tidak bisa dibenarkan dan negara utamanya pemerintah harus hadir dan cepat menyikapi," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution.

Maneger menegaskan, negara tidak boleh membiarkan tindakan intimidasi apalagi melakukan ancaman. Ini berpotensi akan memperkeruh situasi. Ia mengatakan, pihak kepolisian harus profesional dan independen dalam menjamin keamanan warga negara dan menindak tegas massa anarkis. Penegakan hukum tidak boleh pandang dulu dan keadilan harus ditegakkan.

Maneger melanjutkan, negara wajib hadir melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara serta memastikan semua warga bebas dari rasa takut dan merdeka menjalankan keyakinan agamanya.  Pemerintah daerah setempat juga harus transparan dalam memproses IMB masjid yang diajukan pihak pengelolanya.

"Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya," katanya.

Pada penghujung tahun 2015, sejumlah aksi kriminal berupa pencurian kotak amal terjadi di beberapa masjid yang ada di Pulau Dewata, Bali. Masjid Abdurrahman bin Auf di Jimbaran, Kabupaten Badung, salah satu yang 'rajin' disatroni maling.

Ketua Umum Yayasan Baitul Ummah yang membawahi Masjid Abdurrahman Bin Auf, H Muhammad Fauzi, menyebutkan aksi penucurian sudah dilakukan berulang sampai empat kali.

Pencurian diduga dilakukan oleh orang yang sama, yang sudah melakukan upaya pencurian tiga bulan sebelumnya. Fauzi menceritakan, aksi pencurian pertamakali dilakukan sekitar Agustus lalu. Maling datang ke masjid pada malam hari dan ingin menggondol kotak infak. Namun karena ketahuan oleh penjaga masjid, aksi itu pun gagal. Dua pekan setelah kejadian itu, pencuri berusaha lagi menggondol kotak infak pada siang hari, namun kembali gagal.

Lantas sekitar tiga pekan lalu, kejadian serupa terulang lagi pada malam hari. Kali itu, pencuri datang dengan beberapa orang temannya. Namun usahanya lagi-lagi gagal. Mungkin karena berkali-kali gagal, pada Sabtu (5/12) dini hari, maling datang dalam jumlah lebih besar. Lebih dari sepuluh orang datang menggondol kotak infak dan sempat terjadi saling lempar batu dengan marbot masjid.

"Kaca pintu pecah dan kotak infak ditemukan sekitar 500 meter di sebelah barat masjid dalam keadaan isinya sudah terkuras," kata Fauzi, Senin (7/12).

Isi kotak amal  yang digondol diperkirakan sebesar 300 ribu. Peristiwa saling lempar itu mengakibatkan kaca pintu masjid pecah akibat lemparan batu.

Fauzi meyakini, aksi tersebut murni kriminal dan tidak terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Namun dia meminta polisi tetap mengusut pencurian kotak amal di Masjid Abdurrahman Bin Auf itu.

Menurut Fauzi, kasus itu murni masalah kriminal dan telah diserahkan kepada polisi untuk mengusutnya. Soal bagaimana temuan polisi, Fauzi mengatakan siapa pun tidak boleh berinterpretasi sendiri, apalagi sampai menimbulkan masalah baru.

"Kita jangan memperkeruh suasana, biarkan polisi dengan tenang bekerja menyidik kasus ini," kata Fauzi.

Fauzi menceritakan, hubungan jamaah dan takmir masjid dengan masyarakat non Muslim, khususnya ummat Hindu yang ada di sekitar masjid sangat harmonis. Bahkan warga Muslim jamaah masjid Abdurrahman Bin Auf mengutamakan membeli hewan kurban kepada para peternak setempat, sebelum mencarinya ke tempat lain. "Kami hidup saling menjaga dan saling menghormati di lingkungan sini," kata Fauzi.

Pencurian kotak amal masjid di Denpasar Bali juga terjadi di Masjid As Syuhada di Desa Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar Selatan. "Kerugiannya sekitar Rp 2 juta, yakni isi kotak amal," kata warga Desa Serangan, Taha Anwar, Senin (14/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada lima kotak amal di Masjid As Syuhada yang dibobol maling. Empat kotak amal kecil dibawa lari oleh pencuri, sedangkan satu kotak besar ditinggalkan di hutan di bagian timur Pulau Serangan. Kotaknya mereka buang, setelah isinya dikuras.

Meskipun Ketua Umum Yayasan Baitul Ummah menyatakan aksi pencurian tersebut kriminal murni, namun sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai bentuk intoleransi terhadap warga Muslim. Beberapa kalangan ulama dan organisasi massa Islam menilai hal tersebut sebagai penistaan agama, SARA karena sudah sampai melakukan pengrusakan terhadap fasilitas rumah ibadah.

Nama senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna pun disebut-sebut sebagai orang yang menggerakkan aksi tersebut. Namun Wedakarna pun membantah keras tuduhan tersebut. Dia justru ikut menentang aksi pengrusakan masjid meski dengan motif pencurian kotak amal.

Wedakarna mengatakann jika ada yang menuduhnya telah memerintahkan kelompok atau organisasi itu sangat tendensius. Lagipula, kata dia, dia tidak mengelola kelompok atau organisasi tertentu.

"Anak buah saya adalah rakyat, jadi saya bertugas untuk memecahkan masalah, bukan membuat masalah," kata dia.

 
Berita Terpopuler