Tak Berlabel SNI: Waspada Beli Barang Elektronik di Depok

antara
SNI
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Maman Sudiaman

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyak barang-barang elektronik yang di jual di Depok tidak dilengkapi label Standar Nasional Indoneia (SNI). Hal ini terungkap dari temuan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Kosumen (SPK) Kementerian Perdagangan.

"Saat kami mengadakan inspeksi mendadak ke Depok, kami menemukan banyak sekali barang-barang elektronik yang tidak dilengkapi label SNI," ungkap Direktur Standarisasi dan Perlindungan Kosumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo di Depok, Selasa (1/12).

Menurut Widodo, produk yang tidak dilengkapi label SNI, pasti tidak dilengkapi petunjuk Bahasa Indonesia. Kondisi itu yang membuat konsumen di Depok banyak yang tidak mengerti dengan barang yang dibelinya.

Alih-alih harga murah, ternyata barang yang dibeli warga kerap mengalami kerusakan. "SNI itu merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi konsumen," terang Widodo.

Widodo menilai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak bekerja maksimal. "Kami memberikan nilai minus terhadap kinerja Disperindag Pemkot Depok. Sosialisasi soal SNI itu tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

 

 

 
Berita Terpopuler