Indonesia Bisa Gugat Cina Soal Laut Cina Selatan

Antara
Wilayah Natuna yang berdekatan dengan Laut Cina Selatan.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia bisa menggugat Cina jika klaim Cina atas sebagian besar Laut Cina Selatan dan sebagian wilayah Indonesia tidak selesai melalui dialog.

Klaim Cina atas hampir seluruh Laut Cina Selatan ditunjukkan dalam peta Cina dengan sembilan garis putus-putus yang membentang di jantung maritim Asia Tenggara, termasuk pulau Natuna milik Indonesia.

Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia dan Brunei juga mengklaim sebagian Laut Cina Selatan. Filipina bahkan telah menggugat Cina ke Pengadilan Permanen Arbitrase di Den Haag jika Cina menolak mengakui.

Indonesia meyakini klaim Cina atas pulau Natuna tidak memiliki dasar hukum.

"Kami bekerja keras dalam hal ini. Kami mencoba mendekati Cina. Kami ingin solusi di masa mendatang melalui dialog atau kami bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11).

Meski dia menyebut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), tampaknya yang dimaksud Luhut adalah pengadilan arbitrase internasional. ICC mengurusi kejahatan serius terhadap komunitas internasional, seperti kejahatan perang.

"Kami tidak ingin ada unjuk kekuatan di wilayah tersebut. Kami ingin solusi damai melalui dialog. Sembilan garis putus-putus bukan hanya masalah kami, tapi memiliki dampak langsung terhadap Malaysia, Brunei, Vietnam dan Filipina," ujarnya.

 
Berita Terpopuler