Usai Reses, Komisi III Panggil Kapolri Soal SE Ujaran Kebencian

Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Ridho akan meminta penjelasan terhadap Surat Edaran Kapolri terkait ujaran kebencian. Usai reses pihaknya berjanji akan memanggil Kapolri.

"DPR perlu penjelasan maksud dari surat edaran ujaran kebencian yang ditujukan untuk pengguna media sosial ini," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).

Taufik menilai perlu ada penjelasan dalam setiap poin-poin surat edaran tersebut. Menurutnya isi surat edaran masih multi tafsir.

Sejak terbitnya surat edaran, banyak kegaduhan yang terjadi di masyarakat terutama pengguna media sosial. Dia juga mengatakan batasan seperti apa sindiran dan pernyataan yang tidak mengandung ujaran kebencian.

 
Berita Terpopuler