DPR Desak Pemerintah Siapkan Regulasi Soal Isthithaah Kesehatan Jamaah Haji

Antara Photo/ca
Jamaah haji lansia (ilustrasi).
Rep: marniati Red: Damanhuri Zuhri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk menyiapkan regulasi mengenai isthithaah (kemampuan) jamaah haji di bidang kesehatan.

Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan regulasi ini diperlukan karena mengingat tahun ini 64,5 persen jamaah haji Indonesia tergolong lanjut usia (lansia) dan resiko tinggi (risti).

"Memang jamaah haji yang risti dan lansia lebih banyak tahun ini dibanding tahun lalu. Itulah yang menyebabkan jumlah jamaah banyak yang meninggal dunia," ujar Saleh kepada Republika, Ahad (25/10).

Saleh menjelaskan, pemerintah harus mencari regulasi yang baik sehingga jumlah jamaah risti dan lansia dapat berkurang.

Regulasi ini dapat berupa pembatasan jamaah risti dan lansia atau ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.

Pembentukan regulasi ini, menurut Salehd, dapat melibatkan ulama dan ormas Islam yang nanti hasilnya diumumkan kepada masyarakat.


 
Berita Terpopuler