Kapolri Minta Langsung Proses Gratifikasi ke Oknum Polisi Lumajang

Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Rep: Rahmat Fajar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariono membeberkan aliran dana yang diberikan ke sejumlah pihak dalam bisnis penambangan pasir ilegal di desanya. Hariono mengungkapkan, oknum polisi, TNI, DPRD, Perhutani, LSM, dan wartawan merupakan pihak yang selalu menerima uang darinya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memberikan arahan kepada Kapolda Jawa Timur untuk proses penanganan kasus tersebut. Jika ditemukan alat bukti yang cukup agar langsung diproses.

"Tidak perlu ada laporan dulu, sudah saya arahkan bagaimana cara pembuktian, siapapun yang terlibat apakah itu legislatif, eksekutif silahkan diproses hukum," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (14/10).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan, proses hukum akan sama dengan lainnya. Badrodin meminta kepada penyidik di Polda Jawa Timur agar tidak ragu-ragu melakukan pengusutan.

Sejauh ini, lanjutnya, proses hukum terhadap adanya sejumlah pihal yang diduga menerima gratifikasi masih dalam penyelidikan. Polda Jatim sedang bekerja guna menelusuri siapa saja yang terlibat.

Seperti diketahui, di desa tersebut, aktifis penolak tambang pasir ilegal, Salim Kancil meninggal karena dibunuh oleh kelompom preman tambang. Tosan, rekan Salim Kancil mengalami luka berat.

 
Berita Terpopuler