Pengacara: Tak Ada Alasan Kejaksaan Lakukan Penuntutan Terhadap Mandra

Antara/Hafidz Mubarak A.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Rep: Rahmat Fajar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mandra Naih, Junifer Girsang, hari ini, Rabu (7/10) mendatangi Bareskrim Polri. Junifer mengkonfirmasi penetapan Andi Andiansyah sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan surat kliennya dalam kasus dugaan korupsi program siar TVRI.

"Surat-surat inilah menyebabkan kejaksaan menyatakan Mandra pihak yang dimintai pertanggungjawaban," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).

Kejaksaan menilai Mandra mengajukan proposal dalam proyek tersebut dan mengikuti lelang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara karena diduga dimark-up. Mandra pun akhirnya ditahan oleh Kejaksaan. Mandra kemudian melaporkan ke Bareskrim sebab tanda tangannya dipalsukan.

"Karena terbukti ada pemalsuan, sudah tidak ada alasan lagi kejaksaan melakukan penuntutan kepada Mandra," kata Junifer.

Dengan begitu juga bahwa Mandra tidak pernah mengajuman proposal program tersebut. Termasuk uang yang selama ini dikatakan masuk ke rekening Mandra, kata Junifer, tidak terbukti. Seperti diketahui, kasus ini kini sudah disidangka di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat proses sidang memasuki pemeriksaan saksi.

 
Berita Terpopuler