Ahli Waris Diminta Urus Perizinan Makam Atau Diambil Alih Pemprov DKI

Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10). (Republika/ Wihdan)

Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10). (Republika/ Wihdan)

Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10). (Republika/ Wihdan)

Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10). (Republika/ Wihdan)

Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10). (Republika/ Wihdan)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pekerja merawat makam di TPU Karet Bivak, Jakarta, Senin (5/10).

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengimbau seluruh ahli waris makam segera mengurus perizinan makam yang telah berakhir masa penggunaannya. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata jumlah lahan makam yang dapat digunakan kembali. Pemprov DKI akan mengambil alih lahan makam yang perizinanannya tidak diurus oleh ahli waris.

 
Berita Terpopuler