DPR: Indonesia Harus Lakukan Reformasi Manajemen Haji

bstatic.com
Hotel Al Jawharah, salah satu pemondokan haji Indonesia di Makkah
Rep: c07 Red: Damanhuri Zuhri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musibah Mina yang beberapa kali terjadi harus dijadikan momentum reformasi manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar ketiga aspek jaminan negara untuk setiap jamaah bisa diberikan dengan maksimum.

Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid mengatakan sudah waktunya reformasi manajemen haji Indonesia. Reformasi manajemen haji dimulai dengan segera diperankannya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Sodik menjelaskan menurut Undang-undang Haji, negara harus menjamin tiga aspek kepada setiap jamaah haji Indonesia yakni bimbingan  ibadah, pelayanan prima dan perlindungan keamanan.

Selama puluhan tahun, Kemenag hanya barkutat kepada satu sisi yang tidak pernah selesai yakni sisi pelayanan angkutan udara, pondokan, catering, angkutan darat di Tanah Air dan Tanah Suci.

"DPR mendesak pemerintah agar sesuai dengan amanat UU, paling lambat oktober tahun ini BPKH segera aktif dan tahun depan semua aspek keuangan dan pelayanan kepada jamaah dilakukan BPKH,'' kata Sodik kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).

Menurut Sodik, dengan aktifnya BPKH bisa fokus memberikan pelayanan prima bagi para jamaah. Sehingga Kemenag fokus kepada dua aspek yang tidak kalah penting yakni aspek bimbingan ibadah dan pemberian perlindungan dan keamamanan.

Sodik menjelaskan, aspek bimbingan ibadah dan pemberian perlindungan keamanan terbukti menjadi aspek vital karena dalam perjalanan haji banyak terjadi korban baik berupa musibah kecil atau musibah besar seperti kasus Mina yang menelan banyak korban.

Pembenahan aspek bimbingan ibadah, kata Sodik, dimulai dengan penetapan standarisasi manasik yang sesuai syariah tapi paling tepat dengan situasi dan kondisi lapangan.


 
Berita Terpopuler