Pengadilan Turki Tolak UU Penutupan Sekolah Swasta

Pengadilan
Rep: Melisa Riska Putri Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan tertinggi Turki dikabarkan telah membatalkan Undang-Undang yang akan menutup sekolah-sekolah swasta terkait gerakan yang dipimpin oleh seorang ulama Muslim yang berbasis di Amerika Serikat.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai pukulan bagi pertempuran pemerintah terhadap kelompok tersebut. MK dituduh mencoba mengacaukan tindakan pemerintah.

Tadinya, undang-undang tersebut akan menutup ribuan lembaga yang mempersiapkan siswa SMA dalam ujian masuk universitas Turki yang sangat kompetitif. Dengan begitu, pemerintah bisa memotong sumber utama pendapatan dan pengaruh.

Putusan itu dilaporkan oleh pro-pemerintah dan media lainnya. Pengadilan akan mengumumkan alasan untuk keputusannya menolak Undang-Undang pada Rabu (15/7) esok dilansir AP. Pemerintah menuduh gerakan tersebut mendalangi skandal korupsi pada 2013 lalu.
 

 
Berita Terpopuler