Pengusaha Butuhkan Kepastian Regulasi

Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Rep: Rizky Jaramaya Red: Satya Festiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengatakan, regulasi pemerintah untuk memberikan insentif berupa tax allowance tidak bisa secara langsung menarik investor untuk datang ke Indonesia. Pasalnya, insentif yang paling dibutuhkan oleh investor adalah kepastian regulasi dan kenyamanan berinvestasi.

"Obstacle terbesar yang membuat investor enggan datang ke Indonesia adalah ketidakpastian regulasi, masalah perizinan di daerah, dan upah buruh," kata Harijanto di Jakarta, Rabu (6/5).

Harijanto mengatakan, pemerintah sebaiknya konsisten dalam membuat regulasi di dalam negeri sehingga memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor. Selain itu, pemerintah juga harus segera membuat formulasi pengupahan agar pelaku usaha dapat membuat perencanaan bisnis yang sesuai.    

"Setidaknya kalau masalah tersebut dibereskan, orang yang tadinya tidak melirik sama sekali akan melirik ke kita," ujar Harijanto.

Menurut Harijanto, penerapan tax allowance di Indonesia masih belum bisa berkompetisi dengan negara lain. Pasalnya, tax allowance yang diberikan cenderung ke arah kompensasi dengan syarat tertentu. Sementara di negara lain, tax allowance langsung masuk ke pajak penghasilan.

Untuk menggairahkan investasi di dalam negeri, pemerintah juga perlu mempercepat kerja sama antar regional melalui European Union (EU) - Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Menurut Harijanto, Indonesia termasuk negara yang telat dalam melakukan regulasi kerja sama tersebut ketimbang Vietnam. Hal ini amat disayangkan, karena Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar terutama di sektor industri padat karya.

 
Berita Terpopuler