OJK Harap LKM Bisa Kikis Peran Rentenir

Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir 637 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di seluruh Indonesia belum memiliki izin badan hukum. Sementara itu, sebagian dari 140 LKM di NTB terbilang tidak sehat, tutup dan tidak aktif.

"Kondisi 140 LKM ada beberapa yang aktif dan sehat serta beberapa kondisinya tidak aktif, tutup dan tidak sehat," ujar Suparlan, Plt Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK NTB kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (24/3).

Menurutnya, 600 lebih LKM yang ada di seluruh Indonesian sebagian besar belum berbadan hukum dan izin usaha. Hal itu berdasarkan naskah akademik dalam Undang-Undang LKM. "LKM harus mempunyai izin dari OJK," ungkapnya.

Ia menuturkan, bentuk badan hukum LKM adalah perseroan terbatas dan koperasi. Untuk PT sekurang-kurangnya saham 60 persen dimiliki pemerintah daerah, Kabupaten/ Kota, BUMDesa dan BUMKelurahan.

"Sisanya kepemilikan hanya dapat dimiliki oleh perseorangan dan koperasi maksimal 20 persen," katanya.

Suparlan mengatakan dengan bertumbuh kembangnya LKM yang sehat masyarakat bisa memilih alternatif pembiayaan dan bisa meminimalisasi bahkan mengikis peran rentenir.

"Dengan adanya LKM yang resmi diharapkan fokusnya pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dengan suku bunga kompetitif sehingga rentenir terkikis," katanya.

Selain itu, LKM secara tidak langsung sebagai bentuk upaya mengentaskan kemiskinan. Sebab, nasabah LKM merupakan masyarakat miskin. "Masyarakat diarahkan punya aktivitas, pendapatan dan mennabung sehingga bisa mandiri," katanya.

 
Berita Terpopuler