Mangkir, Syahrini Segera Dipanggil Paksa

Antara
Syahrini
Rep: Antara Red: Indah Wulandari

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Legislator Kota Tangerang, Banten mendesak penyanyi Syahrini sebagai pengelola karaoke yang disegel segera diproses secara hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi sebelumnya.

"Tindakan tegas itu perlu sebab telah ada empat Perda yang dilanggar," kata anggota DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad di Tangerang, Rabu (3/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar pengelola karaoke beserta pemilik gedung dipanggil, bila perlu dengan cara paksa. Pemanggilan kedua itu, dianggapnya penting karena pengelola lalai dan kurang bertanggungjawab terhadap masalah yang dihadapi.

Petugas Satpol PP dan Polres Tangerang menyegel  karaoke "KTV Princess Syahrini" di City Mall, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Karawaci, Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.  Penyegelan dilakukan karena  pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras.

Pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

 
Berita Terpopuler