Busyro: Kasus Ratu Atut Mencederai Demokrasi dan MK

Republika/Wihdan Hidayat
Busyro Muqoddas
Rep: Gilang Akbar Prambadi Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kasus Ratu Atut telah melukai rakyat, menciderai demokrasi, dan menciderai Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pernyataan ini terkait dengan langkah KPK yang akan mengajukan banding atas putusan vonis penjara empat tahun untuk Rati Atut. Sikap ini, kata KPK, sangat laik untuk ditempuh mengingat ringannya vonis yang diterima oleh Gubernur Banten nonaktif itu.
 
“Saya kira banding, karena memang putusan ini pantas untuk dibanding. Kasus ini kan sudah mencederai demokrasi dan juga  MK (Mahkamah Konstitusi) serta ikut melukai rakyat setempat,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.
 
Di sisi lain, Atut masih akan berpikir dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Atut menyatakan, satu yang pasti ia dapatkan dari hukuman tersebut adalah ketidakadilan.
 
Atut mengklaim dia sama sekali tak bersalah terkait suap ke Ketua MK Akil Mochtar. Atut bahkan tetap ngotot bahwa ia adalah korban dari kejahatan yang dilakukan pihak lain. “Ini tidak adil, saya ini korban dari Amir-Kasmi dan Susi,” kata Atut meradang.
 
Meski demikian, Atut tetap menitip salam maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten. Gubernur wanita pertama di Indonesia ini juga meminta maaf pada keluarganya yang turut menanggung beban atas persoalan hukum yang ia hadapi. “Maafkan saya, saya seolah melakukannya (tindakan suap) padahal tidak demikian,” kata dia.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler