Senin 17 Feb 2020 21:15 WIB

Mahfud tak Masalah RUU Omnibus Law Banyak Dikritik

Menkopolhukam Mahfud MD tak masalah RUU Omnibus Law banyak dikritik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melihat penolakan terhadap sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sebagai suatu hal yang bagus. Menurutnya, dengan begitu maka akan terdapat banyak masukan yang akan menambah bagus RUU tersebut.

"Silakan ditolak. Itu kan bukan undang-undang, baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Baca Juga

Masukan-masukan tersebut, kata Mahfud, dapat disampaikan saat pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, dalam proses pembahasan RUU tersebut DPR juga dapat secara khusus mengundang atau minta didatangi pihak-pihak yang sekiranya dapat memberikan masukan kepada mereka.

"Secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi, saya mau memberikan pasal sekian, pasal sekian. Kalau ndak bisa, lewat saya. Nanti saya yang sampaikan ke DPR," katanya.

Mahfud tidak mempersoalkan suara ketidaksetujuan yang muncul setelah draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan ke DPR. Hal yang menurutnya penting ialah semua pihak harus setuju, proses perizinan untuk investasi harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh.

"Karena ini undang-undang, sebenarnya dulu namanya cipta lapangan kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi jangan dikaitkan, 'ini hanya mau menguntungkan investor.' Ndak. Ini mau menguntungkan buruh," jelasnya.

Banyaknya pihak yang menanggapi dengan kritik terhadap draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ia nilai sebagai sesuatu yang bagus untuk peraturan itu sendiri. Proses pembentukan peraturan tersebut, kata dia, terbuka dan dapat diberikan masukan oleh berbagai pihak.

"Yang susah itu nanti kalau begitu diundangkan, lalu ditutup, diam-diam tiba-tiba disahkan. Ini ndak. Semuanya terbuka, silakan Anda beri masukan, agar undang-undang ini bagus untuk semuanya karena ini negara demokrasi," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement