Wawan Menjadi Saksi untuk Ratu Atut

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa dalam kasus sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (3/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah (kiri), menyimak kesaksian adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa dalam kasus sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (3/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah (kiri), menyimak kesaksian adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa dalam kasus sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (3/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini, yakni Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Syaiful Anwar serta adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

 
Berita Terpopuler