Dijanjikan Dibayar Rp 2,5 T, Kejakgung Batal Sita Aset Asian Agri

Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Rep: Gilang Akbar Prambadi Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha panjang Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk membuat perusahaan Asian Agri Group (AAG) mematuhi vonis hukum berbuah hasil. Perusahaan yang mengelola kelapa sawit ribuan hektar di pulau Sumatera itu memilih membayar denda pidana ketimbang penyitaan aset atas kasus pengemplangan pajak mereka.
 
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, AAG telah menyatakan kesanggungpannya membayar denda pidana tersebut dengan pengiriman uang pertama sebesar Rp 719.955.391.304 atau Rp 719 miliar.
 
“Sudah disepakati pembayaran terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ini, saat itu tanggal 9 Januari pihak AAG sudah mendatangi Kejakgung untuk menyatakan bersedia membayar,” ujar Basrief di Gedung Bundar Kejakgung Jakarta Kamis (30/1).
 
Basrief mengatakan, dengan jalan yang dipilih oleh AAG, maka rencana Kejakgung untuk menyita aset perusahaan ini bisa dibatalkan. Pasalnya, telah ada jaminan juga dari AAG untuk melunasi pajak yang belum mereka setorkan hingga kasus ini muncul sebesar 1,25 triliun. “Jadi pembayaran akan dilunasi tahun ini juga,” ujar dia.
 
Sebelumnya, berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.
 
Awalnya, jika tidak dibayar hingga 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang di antaranya 14 perusahaan kelapa sawit akan disita. BUMN pun siap melakukan alih tempat untuk mengelola perusahaan besar itu bila aset AAG benar-benar disita.
 

 
Berita Terpopuler