Akil Mochtar Bersaksi dalam Kasus Pilkada Gunung Mas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang pengadilan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang pengadilan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang pengadilan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang pengadilan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). 

Akil Mochtar bersaksi untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambith Bintih dan Cornelis Nalau.

 
Berita Terpopuler