Kemenag Tak Miliki Kewenangan Larang Atut Berhaji

Antara
Ratu Atut Chosiyah
Rep: Amri Amrullah Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyatakan kewenangan bisa tidaknya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, sangat tergantung pihak berwenang, dalam hal ini KPK dan imigrasi.

"Bukan pada Kementerian Agama," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, selaku Amirul Hajj kepada wartawan di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, sesaat sebelum berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (5/10).

Menag mengatakan, keberangkatan Atut bakal ditunda tahun depan. Ia juga memastikan Atut tetap tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini karena keluarnya status pencekalan atas permintaan KPk kepada imigrasi, meski Atut sudah memiliki visa haji.

"Kita pastikan beliau tidak bisa berangkat tahun ini dan ditunda tahun depan," ujar Suryadharma.

Menteri yang akrab disapa SDA itu menegaskan, selama Atut mempunyai persoalan hukum, tentu saja tidak bisa pergi keluar negeri. Termasuk menunaikan ibadah haji.

Pencekalan Atut disampaikan KPK kepada pihak imigrasi sehingga bagi siapa pun yang dalam posisi dicekal tak dibenarkan keluar negeri. Termasuk Atut yang rencananya akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

 
Berita Terpopuler