Seorang Lagi Pembakar Lahan Riau Ditangkap

Antara/Rahmad
Kebakaran hutan (ilustrasi).
Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau berhasil menangkap seorang pelaku pembakar lahan 100 hektare.

Komandan Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau, Kombes Pol A Sofyan menjelaskan, orang tersebut diduga melakukan pelanggaran karena membuka lahan dengan sistem pembakaran. Selain itu, juga tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan.  

"Awalanya, pelaku bernama Suhartono alias Aci itu mengaku lahan seluas 100 hektare yang dibakar tersebut, yakni berada di Kabupaten Bengkalis, merupakan miliknya," katanya, Kamis (27/6).

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Reserse Kriminal Polres Bengkalis lahan tersebut ternyata tidak memiliki izin sama sekali. Sehingga diindikasikan sebagai lahan ilegal.

Suhartono yang merupakan warga asing yang telah menetap dan menjadi warga negara Indonesia ini telah diamankan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil pemeriksaan tersangka, ditemukan empat nama lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran yang merupakan suruhan Suhartono.

"Empat pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan identitasnya telah diketahui. Petugas masih terus berupaya untuk menangkap empat tersangka buron itu," katanya.

 
Berita Terpopuler