KPK Rencanakan Eksekusi Miranda ke Lapas Tangerang

Antara
Miranda S Goeltom
Rep: Bilal Ramadhan Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengeksekusi Miranda ke lapas Tangerang.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini Miranda dieksekusi. Rencananya ke LP tangerang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (14/5).

Johan menambahkan, rencana eksekusi Miranda ke Lapas Tangerang akan melihat lebih dahulu kondisi Lapas Pondok Bambu. Jika masih memungkinkan, maka Miranda akan ditempatkan di sana.

"Nanti dilihat dulu kondisinya. Tapi hari ini pasti dilaksanakan eksekusi untuk putusan pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonannya kembali ditolak. 

Ia tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri. MA pun memutuskan untuk memperkuat putusan di pengadilan tingkat satu ini.

 
Berita Terpopuler