Dikelola Pemerintah, Zakat Jadi Tak Efektif

blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).
Rep: Agus Raharjo Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang membuat pengelolaan zakat akan terfokus pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Padahal, hal itu sudah terbukti tidak efektif. "Pengelolaan zakat kalau terlalu fokus di lembaga negara, sejarah mencatat tidak efektif," ungkap pengamat filantropi Islam Amelia Fauziah, Kamis (28/3).

Fauziah menegaskan, UU Pengelolaan Zakat Nomor 23/2011 tidak beranjak dari sejarah. Artinya, aspek normatif zakat tidak berubah, bahkan sejak zaman kejayaan Islam. Implementasinya tergantung pada ijtihad. Pemerintah harusnya membiarkan zakat dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membentuk masyarakat madani.

Saat ini, pengelolaan zakat oleh LAZ sudah berjalan baik dan menciptakan civil society. Bahkan, banyak LAZ yang sudah memiliki lembaga pendidikan dan kesehatannya sendiri. Sayangnya, keberpihakan antara Baznas dan LAZ masih tidak seimbang dalam UU Nomor 23/2011.

Menurut Fauziah, masyarakat lebih menginginkan zakat perorangan, seperti layaknya pajak. Hal itu sebenarnya secara langsung sudah ada di UU Nomor 38/2009. "Banyak pihak yang ingin langsung, sudah ada form-nya, juga ada di NPWP. Bahkan di Aceh sudah masuk jadi pendapatan asli daerah," tambah dia. 

 
Berita Terpopuler