Komite Etik Umumkan Pembocor Sprindik Pekan Depan

Antara/Fanny Octavianus
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Rep: Bilal Ramadhan Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komite Etik meminta tambahan waktu selama dua pekan untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang dilakukan salah satu pimpinan KPK.

Pekan depan Komite Etik akan mengumumkan pelaku pembocoran tersebut. "Pokoknya lihat saja nanti pekan depan. Komite Etik itu untuk pimpinan KPK," kata salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua yang ditemui di KPK, Kamis (28/3).

Abdullah Hehamahua menjelaskan pada Rabu (27/3) lalu, Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Hanya saja  ia enggan menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan KPK itu.

Saat ditanya mengenai tudingan Ketua KPK, Abraham Samad dalam salah satu wawancara di stasiun televisi nasional yang menyebutkan upaya Komite Etik untuk melakukan kudeta terhadap dirinya, Abdullah juga enggan menanggapi.

Menurut dia Komite Etik dibentuk karena adanya pelanggaran etika di level pimpinan KPK. Hasil dari Komite Etik, lanjutnya, bisa terbukti atau tidak. Ia menyontohkan kasus Bibit-Chandra beberapa tahun lalu kan dinyatakan tidak terbukti oleh Komite Etik.

"Kan bisa terbukti (membocorkan draf sprindik) dan bisa tidak terbukti, waktu kasus Bibit-Chandra kan tidak terbukti. Ini masih pembahasan," tegas Penasihat KPK ini.

 
Berita Terpopuler