Dua Terdakwa Curanmor Kabur Usai Sidang

Antara
Curanmor
Rep: Riga Nurul Iman Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua orang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melarikan diri seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (27/3). Kedua terdakwa tersebut kabur saat akan masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.

Identitas terdakwa yang kabur adalah Oman dan Rian yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Namun, satu orang terdakwa yang kabur, yakni Oman berhasil ditangkap kembali oleh warga di Kampung Tegal Pari RT 02 RW 11 Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

Salah seorang warga Tegal Pari, Asep Saepuloh mengatakan, warga membantu menangkap kembali kedua orang terdakwa yang kabur. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan, sementara satu lagi, yakni Rian belum berhasil ditangkap.

Asep menerangkan, kedua terdakwa melarikan diri ke arah belakang kantor PN Sukabumi. Keduanya sempat diteriaki maling oleh warga.

Hakim PN Sukabumi Lingga Setiawan kepada wartawan menerangkan, kedua terdakwa yang kabur tersebut melarikan diri seusai menjalani persidangan di Kantor PN Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Kedua orang itu terjerat dalam kasus tindak pidana curanmor.

 
Berita Terpopuler