Tolak Larangan Khitan Perempuan

Rep: Agung Sasongko Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam menolak larangan khitan perempuan oleh pihak mana pun. Alasannya, khitan perempuan termasuk ajaran agama yang pelaksanaannya dilindungi undang-undang dasar.

Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin menjelaskan prosedur pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Jadi, tidak ada ajaran Islam yang memerintahkan praktik khitan dilakukan berlebih-lebihanan.

 

Videographer: Agung Sasongko

 
Berita Terpopuler