Miranda Goeltom Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) mencium cucunya sesaat sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) mencium cucunya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Miranda divonis terkait kasus tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode tahun 1999-2004 agar terpilih menjadi  Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

 

 
Berita Terpopuler