Konflik Pakualam tak Pengaruhi UUK DIY

Antara
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam IX yang juga Wakil Gubernur DIY (duduk, tengah)
Rep: Neni Ridarineni Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak khawatir dengan konflik internal yang terjadi di internal Pura Pakualaman akan mengganggu implementasi undang undang keistimewaan (UUK) DIY.

Ketua Tim Perumus dan Sinkronisasi RUUK DIJ Ganjar Pranowo menyatakan konflik itu adalah urusan dari Pakualaman dan pihaknya tidak akan ikut campur.

"Tapi apabila dikaitkan dengan salah satu keistimewaan DIY yakni wakil gubernur adalah paku alam yang bertahta, pemerintah dan DPR sudah melakukan antisipasi,'' kata Ganjar usai menghadiri penyerahan Naskah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9).

Jika ada kekhawatiran calon dari dua kubu Paku Alam yakni kubu Ambarkusumo dan kubu Anglingkusumo, menurut Ganjar, hal itu terjawab dalam UUK pasal 19 ayat 3. ''Siapa calonnya itu urusan Keraton dan Pakualaman. Karena itu DPRD DIY harus mengirimkan surat (red. untuk mempersiapkan calon) pada satu alamat, yakni ke penghageng,'' jelas dia.

Ganjar menegaskan  yang menjadi Wakil Gubernur adalah Paku Alam yang bertahta. ''Saya   sempat berkonsultasi dengan pihak Pakualaman dan diketahui bahwa untuk pengukuhan seorang raja ada prosedur yang digunakan.  Mereka tinggal menilai apakah prosedur itu sesuai dengan paugeran atau tidak,'' kata dia menambahkan.

 
Berita Terpopuler