RUU Pemilu, PKS Naikan PT Jadi 5 Persen

Antara
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal (kanan) dan Sekretaris FPKS Abdul Hakim (kiri)
Rep: Mansyur Faqih Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal pembahasan RUU Pemilu di DPR, PKS kembali membuka diri terhadap perubahan. Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, mengatakan partainya mengubah sikap terkait empat isu krusial RUU Pemilu. Perubahan ini, khususnya mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold-PT).

''Sehubungan belum terjadinya titik temu dalam pembahasan mengenai PT pada ruu pemilu, PKS siap dengan pilihan opsi PT 5 persen sebagaimana dtawarkan oleh partai besar lainnya,'' katanya, Rabu (11/4).

Padahal, pada pengambilan keputusan tahap pertama di tingkat pansus Selasa (10/4) malam, PKS menyatakan membuka pintu untuk dapat mengakomodasi partai kecil menengah dengan memberikan rentang toleransi PT dari 3,5 - 4 persen.

Dengan perubahan sikap ini, maka dapat pengambilan keputusan di tingkat II pada sidang paripurna, Rabu (11/4) siang, akan kembali memunculkan opsi PT lima persen. Padahal, sebelumnya sembilan fraksi yang ada di DPR sudah sepakat untuk PT hanya ada dua opsi, yaitu tiga persen dan empat persen.

 
Berita Terpopuler