Menkopolhukam: Pengerahan TNI tak Perlu Izin DPR

Antara/Siswowidodo
Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Rep: Esthi Maharani Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menkopolkam, Djoko Suyanto menegaskan pengerahan TNI tak harus izin ke DPR. Perizinan hanya diajukan jika negara akan berperang. “Ada yang namanya operasi militer selain perang,” katanya, Senin (26/3).

Bentuk operasi militer yang dimaksud misalnya bencana alam, anti terror, dan membantu dalam menjaga keamanan negara. “Itu ada di UUD, UU, dan PP,” katanya. Artinya, TNI bisa dipakai untuk membantu aparat lain menjaga keamanan negara, termasuk untuk membantu aksi demonstrasi yang akan dilakukan besok.

Tetapi, ia menekankan TNI belum diturunkan dan belum digunakan. Kalaupun ada, sifatnya hanya untuk memantau dan bersiap jangan sampai terjadi tindakan anarkis seperti blockade jalan tol beberapa waktu lalu. Waktu itu, lanjutnya, dia mendapatkan banyak protes karena TNI tidak dikerahkan untuk menghalau aksi blokade jalan tol oleh buruh.

Maka, Djoko menilai TNI tetap diperlukan tetapi sifatnya hanya memantau dan berjaga. Jangan sampai TNI berada jauh dari lokasi yang dibutuhkan ketika terjadi aksi anarkis masyarakat.

Tetapi, ia tetap menekankan TNI sampai saat ini belum terlibat. “TNI belum terlibat, penanganan demo masih ditangani oleh Polri, TNI hanya dikerahkan bila dalam krisis dan bila dibutuhkan,” katanya.

 
Berita Terpopuler