Perlukah Imam Cadangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah
Rep: Dwi Murdianingsih/Arabnews.com Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH - Pengelola umum urusan dua masjid suci, sedang mempertimbangakan adanya imam cadangan di Masjidil Haram dan masjid Nabawi . Imam cadangan ini akan menggantikan imam dalam keadaan darurat. Mereka nanti juga  bertugas untuk memperbaiki bacaan Al-Qur'an jika terjadi kesalahan pada imam.

Presiden urusan Masjidil Haram dan masjid Nabawi, Sheikh Saleh Al-Hossain mengatakan menunjuk cadangan imam sebagi urusan yang sangat penting. Sejumlah orang mengatakan pengangkatan imam sebagai masukan, mengacu pada insiden di masjid Nabawi ketika seorang hakim melangkah untuk memimpin shalat ashar karena imam masjid tidak kunjung mucul.

Kepala humas presedensi, Ahmad Al-Mansour mengatakan penunjukan imam cadangan ini diserahkan kepada kebijakan ketua dua masjid suci. Hasilnya akan tergantung pada saran dan masukan yang diberikan kepadanya.

Ia mengatakan, imam dari dua masjid suci jarang membuat kesalahan. Lagipula, sebagian besar ulama berada di shaf terdepan sehingga bisa memperbaiki bacaan jika imam melakukan kesalahan.

 
Berita Terpopuler