Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Kamis 21 Dec 2017 15:59 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (tengah) saat melakukan sosialisasi empat pilar di Yayasan Alfida, Bengkulu, Kamis (21/12).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (tengah) saat melakukan sosialisasi empat pilar di Yayasan Alfida, Bengkulu, Kamis (21/12).

Foto: Rahma Sulistya/ Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.

Kalaupun dikatakan LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain. Dan HAM ini yang harus mempertimbangkan hak asasi manusia itu sendiri serta merujuk pada agama yang diakui di Indonesia.

"Dan tiada satu agama pun yang membolehkan LGBT dan membuat fatwa; praktekanlah LGBT, maka Anda masuk surga," kata Hidayat menegaskan. Pernyataan itu di sampaikan di hadapan ratusan peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari Yayasan Al Fida di Kota Bengkulu, Kamis (21/12).

LGBT, kata HNW menambahkan, juga bertentangan dengan Perpu Nomer 2 tahun 2017 yang sekarang menjadi UU tentang keormasan. Di sana ada kondisi ancaman dimana seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup.

Salah satunya adalah mereka yang melakukan penistaan terhadap agama. Salah satu bentuk penistaan adalah praktek LGBT sebab tidak ada agama apapun yang mengizinkan praktek LGBT.

Diakui Hidayat, sekarang bolanya di DPR. Di Fraksi PKS DPR sudah berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini.

"Ini untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI dengan segala yang ada di sana," ucap Hidayat.

(Baca Juga: Hidayat: LGBT Perusak Sendi Negara)

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler