Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Awasi Barang yang Langgar Hak Kekayaan Intelektual

Jumat 18 May 2018 10:30 WIB

Red: Friska Yolanda

 Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Bea Cukai.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Bea Cukai.

Foto: Humas Bea Cukai
Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual  semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dalam sosialisasi aturan tersebut yang diadakan pada Senin (14/5), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan peraturan ini salah satunya untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. "Hal ini karena barang yang dijual di pasaran khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan contohnya obat yang tidak terdaftar pada BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan,” ujar Heru.

Selain faktor keselataman, Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di indonesia. Para pengusaha yang telah secara resmi memasukan barang legal ke dalam pasar indonesia tentunya dirugikan dengan barang ilegal yang berdear dan berbahaya bagi masyarkat.

"Bea Cukai akan menindak tegas pemasukan barang ilegal ke dalam Indonesia,” ungkap Heru.

Untuk mendukung pemerintah, Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 yang mengatur Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI. Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang Merek dan Hak Cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler