Senin 03 Jul 2023 18:07 WIB

Masa Endemi, Kemenkes Gratiskan Vaksin untuk Kelompok Ini

Kemenkes memprioritaskan vaksinasi gratis lanjutan untuk kelompok lansia.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 lanjutan kepada warga saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.
Foto:

Sebab itu, jika ada penularan Covid-19 dan memaksa kondisi untuk isolasi disertai perawatan, BPJS diklaimnya bisa menanggung biaya dari diagnosis yang ada. “Kalau memang dia penderita Covid-19 ya gapapa, tinggal diagnosis yang utama. Di situ nanti ada tarifnya, lalu bisa diklaim ke BPJS dan BPJS siap,” ucap Ali.

Menurut dia, pembiayaan pasien Covid-19 di era endemi, tidak terbatas pada golongan tertentu. “Jadi bukan untuk PBI aja. Jadi ini untuk seluruh warga bangsa yang menjadi peserta BPJS,” katanya.

Ditanya jumlah atau besaran nilai tanggungan, Ali tak memerincinya. Menurut dia, pembiayaan akan didasarkan pada diagnosisnya terlepas dari gejala apa yang menonjol saat terkena Covid-19.

 

“Kemudian nanti oleh RS dijelaskan apa yang utamanya itu, nah itu (diagnosis) dimasukkan. BPJS membayar sesuai diagnosis utama yang diberikan, meski ada komorbiditas tapi tarifnya sudah ada di situ,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement