Sebab itu, jika ada penularan Covid-19 dan memaksa kondisi untuk isolasi disertai perawatan, BPJS diklaimnya bisa menanggung biaya dari diagnosis yang ada. “Kalau memang dia penderita Covid-19 ya gapapa, tinggal diagnosis yang utama. Di situ nanti ada tarifnya, lalu bisa diklaim ke BPJS dan BPJS siap,” ucap Ali.
Menurut dia, pembiayaan pasien Covid-19 di era endemi, tidak terbatas pada golongan tertentu. “Jadi bukan untuk PBI aja. Jadi ini untuk seluruh warga bangsa yang menjadi peserta BPJS,” katanya.
Ditanya jumlah atau besaran nilai tanggungan, Ali tak memerincinya. Menurut dia, pembiayaan akan didasarkan pada diagnosisnya terlepas dari gejala apa yang menonjol saat terkena Covid-19.
“Kemudian nanti oleh RS dijelaskan apa yang utamanya itu, nah itu (diagnosis) dimasukkan. BPJS membayar sesuai diagnosis utama yang diberikan, meski ada komorbiditas tapi tarifnya sudah ada di situ,” ucap dia.