Tim Pengawas Haji DPR Berangkat ke Arab Saudi dalam Rangka Tugas Pengawasan

Gus Muhaimin akan pemimpin Tim Pengawas Haji DPR untuk berangkat ke Arab Saudi

Jumat , 16 Jun 2023, 16:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M menjalankan perannya secara profesional, baik di tahap penyelenggaraan hingga pengawasan.

Peran Komisi VIII DPR RI dalam Pengawasan Ibadah Haji

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang,Kamis (15/6/2023).

Marwan menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas dan fungsi yaitu sebagai legislasi, budgeting, dan pengawasan. 

Dalam fungsi pengawasan, DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Kebijakan pemerintah serta membahas dan menidaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dalam fungsi legislasi, DPR RI bertugas untuk menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan UU bersama dengan Presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI adalah bidang agama, perencanaan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang sosial.

Tugas dan fungsi Komisi VIII DPR RI, jelas I Komang Koheri, adalah dalam penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji. 

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Agama Islam. 

Untuk meningkatkan ibadah haji, jemaah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama sehingga diharapkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat optimal. Disinilah perlu adanya pengawasan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR RI.

Fungsi Pengawasan Komisi VIII DPR RI dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji ke Arab Saudi yang dimaksud untuk mendapatkan data dan fakta riil di lapangan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para jemaah haji Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, sehingga diperoleh gambaran nyata terkait permasalahan haji sebagai bahan untuk pengawasan sehingga pelaksanaan haji tahun tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Tujuan pengawasan Komisi VIII DPR RI adalah memastikan bahwa Pemerintah memberikan pembinaan, pelayananan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji, mengumpulkan informasi dan data tentang permasalahan penyelenggaraan ibadah haji, dan merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Objek pengawasan haji Komisi VIII DPR RI meliputi pemondokan untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan transportasi untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan katering untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan pengorganisasi dan pelaksanaan pelayanan jemaah haji.

Marwan juga menyampaikan ada enam langkah rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI yaitu Pendaftaran, penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengurusan paspor dan visa, pembinaan/bimbingan calon jemaah haji, rekrutmen petugas haji dan monitoring.

 

Adapun upaya peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji harus terus dilakukan agar tidak terulangnya kembali kesalahan dan kelemahan pada masa lalu serta upaya mewujudkan optimalisasi pelayanan bagi jemaah haji agar mendapatkan ketenangan dalam beribadah sesuai dengan ajaran Agama Islam dan mendapatkan haji yang mabrur.