Senin 29 May 2023 12:25 WIB

MK Bahas Pernyataan Denny Indrayana ke Rapat Internal

Denny sebelumnya mengungkap bocoran putusan MK terkait sistem pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mendiskusikan secara internal pernyataan Denny Indrayana menyangkut informasi kebocoran putusan MK atas perubahan sistem pemilu. MK belum berencana mengambil langkah hukum atas tindakan Denny. 

Denny Indrayana sebelumnya mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan MK secara tertutup. Kalau pernyataan Denny benar, MK disebut akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.

Baca Juga

"Kami akan diskusikan dan bahas dulu secara internal kira-kira langkah-langkah apanya (yang diambil)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Republika, Senin (29/5/2023). 

MK enggan mengonfirmasi atau pun membantah secara pasti tudingan Denny Indrayana. MK malah balik mempersilahkan Denny mengklarifikasinya.  "Soal bocor-bocor itu, silakan tanya secara mendalam kepada yang bersangkutan," ujar Fajar. 

Walau demikian, Fajar menjelaskan gugatan pengujian UU Pemilu menyangkut sistem Pemilu belum mencapai tahap putusan berdasarkan agenda persidangan. Perkara itu baru memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.

"Setelah itu, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujar Fajar. 

Selanjutnya, MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan ketika putusan sudah siap. Berdasarkan pantauan Republika hingga Senin siang ini, MK memang belum merilis jadwal putusan perkara yang dimaksud oleh Denny Indrayana.  "Jadi dibahas dalam RPH saja belum," ujar Fajar. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyayangkan pernyataan Denny Indrayana seputar informasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu. Informasi dari Denny Indrayana, tegas Mahfud, menjadi preseden buruk. Polisi, kata Mahfud, harus menyelidiki info 'A1' (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny agar tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kicau Mahfud MD lewat laman Twitter-nya, Ahad (28/5/2023) malam.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement