Rabu 23 Nov 2022 20:26 WIB

Ini Tantangan dan Syarat Terwujudnya Merdeka Belajar 

Merdeka Belajar membutuhkan komitmen para pegiat dan pemangku kebijakan

Guru mengajar (ilustrasi). Merdeka Belajar membutuhkan komitmen para pegiat dan pemangku kebijakan
Foto:

Negara-negara G20, ujar Nunuk, perlu bergotong-royong menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan dan mendorong pemulihan pascapandemi.  

"Kami memperkenalkan konsep gotong-royong dan memperkuat kolaborasi untuk masa depan dunia pendidikan yang lebih baik," tambah Nunuk.  

Salah satu implementasi untuk mewujudkan agenda tersebut, jelas Nunuk, adalah program pendidikan guru penggerak, yang diharapkan mampu menghidupkan semangat Ki Hajar Dewantara untuk mendorong pengembangan pendidikan yang berkelanjutan untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi.  

Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Totok Bintoro, berpendapat melakukan tugas pendidikan adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yaitu untuk mengembangkan potensi para peserta didik agar bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha-Esa. 

Dengan tujuan yang luar biasa itu, Totok menilai, guru tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memiliki kualifikasi teknis untuk mengajar.  

Baca juga: Penyebutan Nabi Muhammad SAW dalam Taurat dan Permintaan Nabi Musa AS

Untuk mewujudkan generasi yang unggul, tegasnya, perlu segera mengatasi sejumlah persoalan terkait guru saat ini, seperti antara lain distribusi yang tidak merata, mismatch hingga kekurangan guru.  

Selain itu, ujar Totok, guru saat ini terjebak rutinitas administratif sehingga hanya sekadar mengajar. Diperlukan guru yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus ada panggilan jiwa yang menjadi penentu guru bisa menjadi seorang pendidik. 

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi, berpendapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua adalah persoalan yang sudah lama dihadapi bangsa ini dan belum juga selesai hingga saat ini.  

"Bagaimana instrumen kebijakan dan aktor pelaksana yang mengeksekusi kebijakan itu bisa mewujudkan satu sistem yang mendorong sektor pendidikan kita?" ujarnya.  

Unifah menilai, Kemendikbudristek belum sepenuhnya membenahi sistem pendidikan guru dan tenaga pengajar secara terstruktur dan berkelanjutan.  

 

Unifah berharap revisi UU Sisdiknas mampu memperbaiki sistem pendidikan yang kita jalani dengan memasukan nilai-nilai Pancasila dalam batang tubuh revisi UU Sisdiknas itu.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement