Sabtu 01 Oct 2022 21:35 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Peredaran Ekstasi

Empat orang dibekuk di Pekanbaru karena kasus peredaran ekstasi

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Barang bukti narkotika ilustrasi. Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti narkotika ilustrasi. Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi. Kedua lokasi itu ada di hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru. Salah satunya merupakan narapidana Lapas Pekanbaru

"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17.000 butir," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga

Budi menjelaskan, keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Untuk tersangka F, ternyata merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Saat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang," ujar Budi.

Sedangkan dari lokasi kedua hasil pengembangan polisi menyita 3,4 kilogram serbuk ekstasi. Tersangkanya 1 orang di perumahan Tunas Jaya. Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS diamankan 4 bungkus plastik bening. Besok harinya saat penangkapan tersangka RS, ada serbuk ekstasi 3,4 kg atau kalau dicetak bisa jadi 13 ribu butir.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat identitas pelaku lainnya yakni inisial F. Ternyata, F ini merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Kita mendapat nama pengendalinya yakni seorang warga binaan Lapas Pekanbaru. Tersangka F yang memberikan sabu 2 ons kepada WS," ucap Budi.

Para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement