REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.
Menurut kantor berita pemerintah Irak, INA, RUU itu disahkan dengan suara bulat selama rapat pada hari Rabu.
Sabtu 28 May 2022 09:45 WIB
Red: Nur Aini
Dapatkan Update Berita Republika