Kamis 10 Mar 2022 09:21 WIB

Forum Dosen SBM ITB Jawab Pernyataan Rektorat ITB Terkait Temuan BPK RI

FD SBM ITB mempersilakan yang berkepentingan untuk menghubungi Rektor ITB atau BPK RI

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kampus SBM ITB Jln Gelap Nyawang Kota Bandung.
Foto: Humas SBM ITB
Kampus SBM ITB Jln Gelap Nyawang Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Dosen SBM ITB memberikan tanggapan terkait Siaran Pers pihak Rektorat ITB. Mewakili Forum Dosen SBM ITB, Jann Hidajat, mengatakan, pihaknya ingin mengomentari pernyataan Rektorat ITB yang menyatakan bahwa "Sebagaimana hasil audit BPK RI (31 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013)".

Kemudian, kata dia, Rektorat juga menyampaikan bahwa: "Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI". 

Baca Juga

Masih menurut Rektorat ITB, menyampaikan bahwa "Rektorat ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK".

Menanggapi hal tersebut, kata Jann,  menyatakan, pihaknya percaya bahwa BPK RI dalam melaksanakan tugasnya selalu menuju tercapainya perbaikan. Jadi, bukan untuk tujuan sebaliknya yang merugikan, apalagi dijadikan sumber konflik. 

"Tentang tafsir Rektorat atas hasil audit BPK RI ini, kami tidak berwenang untuk menanggapinya," ujar Jann, kepada wartawan, Kamis (10/3).

Menurut Jann, Forum Dosen SBM ITB pun mempersilakan yang berkepentingan untuk menghubungi langsung Rektor ITB atau BPK RI terkait hal itu.

Sebelumnya, Rektorat ITB, akhirnya menanggapi tentang mogoknya operasional SBM ITB. Menurut Dr Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, transformasi sebagai amanah SA ITB yang dituangkan di dalam RENIP (Rencana Induk Pengembangan ITB 2020-2025) adalah program penting yang sedang dilakukan di ITB. Hal ini, sebagaimana tercantum dalam RENSTRA ITB (2021-2025). 

Menurutnya, dalam proses transformasi ada sejumlah hal yang sedang dan harus disempurnakan agar ITB sebagai institusi pendidikan menjadi lebih lincah, berkualitas, akuntabel, transparan dan tertib di dalam merespons perubahan lanskap pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Perlu dipahami bahwa dalam era keterbukaan sekarang upaya yang lebih baik dalam memberdayakan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga pendidikan ITB menjadi sebuah keniscayaan," ujar Naomi dalam siaran persnya, Rabu (9/3).

Menurutnya, sejak hampir genap dua tahun terakhir, ada dua hal utama yang sedang dibenahi secara internal ITB. Yakni, Integrasi Sistem Manajemen (pengelolaan keuangan yang terintegrasi) dan Pengembangan HCM (Human Capital Management). 

Pelaksanaan dua kegiatan tersebut, kata dia, membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik Fakultas/Sekolah maupun Unit Kegiatan Pendukung.

"Dalam hal ini tentunya dibutuhkan sikap kejuangan dan sikap inovatif yang juga membutuhkan kejuangan," katanya.

Pada masa transisi ini, kata dia, penataan internal tengah dilakukan dan menuntut adanya sikap positif, keterbukaan dan kesediaan untuk maju bersama. 

Menurutnya, pemecahan masalah selama masa transisi (interim solutions) sudah diterapkan secara bertahap. Yakni, mencakup remunerasi dan  kebutuhan dana operasional masing-masing Fakultas/Sekolah dalam mencapai Renstra Fakultas/Sekolah. 

"Dengan segala keragaman dan keunikan Fakultas/Sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman tersebut menjadi mutlak," paparnya.

Pimpinan ITB, kata dia, memandang perlu adanya kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan dan pembentukan budaya ilmiah unggul. Tentunya pengaturan dalam masa transisi ini tidak lepas dari adanya perbedaan pemikiran/pandangan. Sebagaimana hasil audit BPK RI (31 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013).

Menurutnya, istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI. 

"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement