Sabtu 01 Jan 2022 08:47 WIB

Pengumpulan Baznas Pusat 2021 Tumbuh 33 Persen

Dana Baznas 2020 telah disalurkan hingga 82 persen.

Rep: Rossi Handayani / Red: Ilham Tirta
Ketua BAZNAS Noor Achmad.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua BAZNAS Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capaian pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat sepanjang 2021 telah melampaui target. Baznas menyebut terjadi peningkatan sebesar 33 persen dibanding pengumpulan sepanjang 2020. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad MA, dalam konferensi pers Laporan Pengumpulan Akhir Tahun 2021 dan Sambut Tahun Baru 2022 secara daring, disiarkan langsung melalui kanal YouTube Baznas TV, Jumat (31/12). 

 

"Meningkatnya jumlah penghimpunan zakat tidak lepas dari kinerja menyeluruh mulai dari penghimpunan hingga pada penyaluran zakat yang bermanfaat bagi penerima zakat atau mustahik," ujar Prof Noor, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id

Baca Juga

Noor mengatakan, tahun ini Baznas Pusat berhasil menghimpun ZIS dan DSKL sebesar Rp 513,2 miliar atau naik 102 persen dari target awal tahun sebesar Rp 503 miliar. Baznas berteri makasih atas kepercayaan masyarakat yang sedemikian tingginya dalam menunaikan zakat, meskipun situasi sejak pandemi belum kembali pulih sempurna.

 

"Kepercayaan yang terus meningkat ini membuat Baznas makin bersemangat menjalankan visi menjadi lembaga utama menyejahterakan umat," katanya.

 

Pada 2021, Baznas juga membukukan rasio penyaluran sebesar 82 persen melalui berbagai bidang untuk membantu mustahik mendapat penghidupan lebih baik. Angka 82 persen memiliki makna penyaluran terhadap pengumpulan ZIS dan DSKL di Baznas berjalan efektif. Sisa dana penghimpunan ZIS dan DSKL Desember 2021 sebesar 18 persen akan disalurkan pada Januari 2022.

 

Selanjutnya, Rizaludin Kurniawan mengatakan, nilai penghimpunan ini merupakan pencapaian dari dua fungsi Baznas sesuai amanah UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu sebagai koordinator dan pengendali dengan kewenangan membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah dan swasta sebesar 32 persen. Sedangkan 68 persen lainnya merupakan pengumpulan zakat non UPZ sebagai amanah kontitusi dalam menjalankan fungsi operator melalui berbagai kemudahan layanan zakat yang Baznas sediakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement