Senin 27 Sep 2021 19:00 WIB

KPAI: Utamakan Hak Hidup dan Hak Sehat Anak

Jika anak sehat dan tetap hidup, semua ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
Foto:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, menilai, masih ada sekolah yang belum memahami dengan baik penerapan prokes selama PTM terbatas di sekolah. Kemendikbudristek menyatakan, telah menegur sekolah-sekolah tersebut dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk meningkatkan edukasi pedoman PTM terbatas.

"Betul. Di sebagian kecil sekolah yang kami kunjungi, masih ada yang belum memahami dengan benar penerapan protokol kesehatan selama PTM terbatas di sekolah," ujar Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristekdikti, Muhammad Hasbi, kepada Republika, Senin (27/9).

Hasbi menyampaikan, pihaknya langsung menegur sekolah-sekolah tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Disdik setempat untuk meningkatkan edukasi terkait ketaatan sekolah terhadap pedoman PTM terbatas dan pemenuhan prokes di lingkungan satuan pendidikan.

Dia mengaku belum memiliki angka pasti terkait jumlah sekolah yang belum melaksanakan prokes dengan baik di lingkungan sekolah. Tapi, berdasarkan perkiraan, Hasbi menyebut jumlahnya tidak mencapai lima persen dari total keseluruhan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas.

Menurut Hasbi, perkiraan tersebut diambil dengan alasan pemerintah telah merelaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk memenuhi tagihan prokes serta menyediakan pedoman PTM terbatas. Dia yakin, ke depan sekolah akan mampu memenuhi berbagai sarana untuk menjaga prokes di lingkungannya.

"Yang perlu semakin kita perkuat adalah edukasi perubahan perilaku, sehingga protokol kesehatan menjadi bagian dari keseharian siswa dan guru," tutur Hasbi.

Dia juga menjelaskan, setiap sekolah yang melaksanakan PTM terbatas sudah diminta untuk membentuk Gugus Tugas Covid-19. Itu dilakukan untuk memastikan setiap sekolah yang menggelar PTM terbatas menjalankan prokes dan memenuhi pedoman PTM terbatas dengan sebaik-baiknya.

"Di setiap sekolah yang membuka PTM terbatas diminta untuk membentuk Gugus Tugas Covid-19. Di samping itu kita memiliki penilik/pengawas sekolah yang terus memantau kondisi sekolah, terutama yang membuka PTM terbatas," jelas dia.

photo
Tips menggunakan toilet sekolah di masa pandemi. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement