Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bukan tanpa alasan RUU tersebut diajukan oleh lembaganya. Menurutnya, jika telah disahkan, undang-undang tersebut yang nantinya akan menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.
"Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan," tuturnya.
LaNyalla tak menampik jika selama ini, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan. Padahal, pendekatan pembangunan di daratan dan kepulauan semestinya memiliki treatment berbeda.
"Antara daratan dan kepulauan itu memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Jadi, pendekatan pembangunannya juga berbeda. Pada titik ini RUU tersebut menjadi penting untuk dibahas. Karena apa, ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di kepulauan," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.
Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono sependapat dengan pernyataan LaNyalla. Ia menilai RUU tersebut penting untuk segera disahkan. "Saya kira ini memang mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," kata dia.
Pun halnya dengan anggota DPD RI yang hadir lainnya. Mereka menilai RUU tersebut merupakan formulasi khusus untuk mengatur wilayah kepulauan di Indonesia yang sifatnya mendesak.