Sabtu 11 Sep 2021 11:31 WIB

Universitas Andalas Resmi Sandang Status PTNBH

Unand merupakan kampus ke-13 yang ditetapkan sebagai PTNBH.

Pengendara melintas di depan gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Foto:

Pada tanggal 21 November 2019, Dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang diketuai Tim PTNBH Prof Mansyurdin."Karena terjadi perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dokumen PTNBH UNAND, setelah diserahkan belum dapat dilakukan," kata Yuliandri.

Namun sekitar awal Mei 2020 kembali dilakukan koordinasi i dengan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, dan diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya. Pada 17 November 2020 Rektor Unand Prof Yuliandri menandatangani Pakta Integritas yang berisi tentang komitmen setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.

"Poin penting dari 26 item isi dari Pakta Integritas ini adalah berada pada poin 5 yaitu mencapai peringkat dunia menjadi QS< 500 dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan," ujarnya.

Akhirnya, pada 31 Agustus 2021 Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTNBH Unand, serta diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203.

 

Ia menyampaikan dengan status Unand sebagai PTNBH akan memperoleh otonomi di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTNB hingga pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement