Lebih lanjut dia mengatakan, pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, kata dia, penjelasan pasal 35 menyebutkan, badan tersebut bersifat mandiri.
"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," terang Anang.
Saat ini, Anang menuturkan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Ketiga bedan tersebut, yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.