Rabu 01 Sep 2021 16:27 WIB

PB PGRI: Pembubaran BSNP Tergesa-Gesa

BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kedua kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada sejumlah guru berprestasi (ilustrasi)
Foto:

Lebih lanjut dia mengatakan, pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, kata dia, penjelasan pasal 35 menyebutkan, badan tersebut bersifat mandiri.

"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," terang Anang.

Saat ini, Anang menuturkan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Ketiga bedan tersebut, yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement